Dari
‘Aisyah ra. bahwasanya bangsa Quraisy dipusingkan oleh persoalan
seorang wanita dari suku Makhzum yang mencuri, kemudian mereka bertanya :
“Siapa lagi yang pantas diutus untuk memintakan keringanan (dsipensasi)
masalah ini kepada Rasulullah saw.?” Akhirnya mereka berkata : “Siapa
lagi yang pantas diutus kecuali Usamah bin Zaid yang kekasih Rasulullah
saw itu.” Maka Usamah menyampaikan hal itu kepada beliau, kemudian
Rasulullah saw. bersabda : ” Apakah pantas kamu memintakan dispensasi
dalam salah satu dari hukum-hukum Allah yang telah ditetapkan oleh Allah
Ta’ala”.
Setelah itu beliau berdiri dan berpidato : “Sesungguhnya kebinasaan orang-orang sebelum kalian adalah apabila ada orang terhormat diantara mereka mencuri, maka mereka membiarkan, dan apabila orang lemah diantara mereka itu mencuri, maka dilaksanakanlah hukum itu kepadanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad saw itu mencuri aku pasti akan memotong tangannya.(HR.Bukhari dan Muslim)
Dalam sebuah riwayat dikatakan: “Maka berubahlah wajah Rasulullah saw, dan bersabda: ” Apakah pantas kamu memintakan dispensasi dalam salah satu daripada hukuman-hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah?” Kemudian Usamah berkata: ” Wahai Rasulullah, mohonkanlah ampunan untuk diriku. ” Kemudian beliau memerintahkan untuk mendatangkan perempuan yang mencuri itu kemudian dipotong tangannya.
Bagaimana dengan Indonesia sudahkah pemerintah melaksanakan hukum Allah? dam sudahkah ditegakkan keadilan sesuai hukum Allah itu?
Bagaimana dengan para pengacara yang profesinya hanya memenangkan kliennya atau untuk meringankan ??? padahal hukum yang digunakan itupun adalah hukum buatan manusia??
Bagaimana dengan orang-orang yang merasa tenang-tenang saja berperkara dengan menggunakan hukum positif buatan manusia, padahal hatinya tau perbuatannya itu menentang hukum Allah dan RasulNya? Apakah mereka masih memiliki iman ataukah iman mereka telah tergadaikan?
Firman Allah SWT:
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut [312], padahal mereka Telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah Telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu." (QS. An Nisa 60-61).
Tafsir :
Imam Jalalain dalam tafsir Jalalain menerangkan, tatkala terjadi perselisihan antara seorang Yahudi dan seorang munafik, orang munafik itu mengajak kepada gembong Yahudi Ka’ab bin Al Asyraf untuk menghukumi masalah keduanya. Sedangkan orang Yahudi itu justru mengajak kepada Nabi saw. Lalu keduanya mendatangi beliau saw. Nabi lalu memutuskan bahwa yang menang dalam perkara tersebut adalah orang Yahudi itu. Orang munafik itu tidak rela. Lalu keduanya mendatangi Umar bin Khaththab r.a. dan orang Yahudi itu menceritakan semua kejadian itu kepadanya. Lalu Umar bin Khaththab r.a. bertanya kepada orang munafik: Apakah benar demikian?
Orang munafik itu menyatakan benar. Lalu Umar membunuhnya.
Allah SWT berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut”.
Thagut dalam ayat ini menurut tafsir Jalalain adalah Ka’ab bin Al Asyraf. Padahal mereka telah diperintahkan untuk mengkufuri dia, yakni tidak berwala kepadanya. Dan setan hendak menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh dari kebenaran. Dan bila dikatakan kepada mereka marilah kalian kepada hukum yang diturunkan Allah dalam Al Quran dan kepada Rasul agar dia menghukum di antara kalian maka engkau akan melihat orang-orang munafik benar-benar menghalang-halangi manusia untuk mendatangi engkau (wahai Rasul) sehingga datang kepada yang lain.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa firman Allah SWT di atas merupakan penolakan Allah SWT terhadap sikap orang munafik yang mengklaim bahwa mereka beriman kepada hukum yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya dan para Nabi terdahulu. Orang munafik itu ingin berhukum untuk memutuskan berbagai perselisihan dengan selain kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.
Setelah itu beliau berdiri dan berpidato : “Sesungguhnya kebinasaan orang-orang sebelum kalian adalah apabila ada orang terhormat diantara mereka mencuri, maka mereka membiarkan, dan apabila orang lemah diantara mereka itu mencuri, maka dilaksanakanlah hukum itu kepadanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad saw itu mencuri aku pasti akan memotong tangannya.(HR.Bukhari dan Muslim)
Dalam sebuah riwayat dikatakan: “Maka berubahlah wajah Rasulullah saw, dan bersabda: ” Apakah pantas kamu memintakan dispensasi dalam salah satu daripada hukuman-hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah?” Kemudian Usamah berkata: ” Wahai Rasulullah, mohonkanlah ampunan untuk diriku. ” Kemudian beliau memerintahkan untuk mendatangkan perempuan yang mencuri itu kemudian dipotong tangannya.
Bagaimana dengan Indonesia sudahkah pemerintah melaksanakan hukum Allah? dam sudahkah ditegakkan keadilan sesuai hukum Allah itu?
Bagaimana dengan para pengacara yang profesinya hanya memenangkan kliennya atau untuk meringankan ??? padahal hukum yang digunakan itupun adalah hukum buatan manusia??
Bagaimana dengan orang-orang yang merasa tenang-tenang saja berperkara dengan menggunakan hukum positif buatan manusia, padahal hatinya tau perbuatannya itu menentang hukum Allah dan RasulNya? Apakah mereka masih memiliki iman ataukah iman mereka telah tergadaikan?
Firman Allah SWT:
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut [312], padahal mereka Telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah Telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu." (QS. An Nisa 60-61).
Tafsir :
Imam Jalalain dalam tafsir Jalalain menerangkan, tatkala terjadi perselisihan antara seorang Yahudi dan seorang munafik, orang munafik itu mengajak kepada gembong Yahudi Ka’ab bin Al Asyraf untuk menghukumi masalah keduanya. Sedangkan orang Yahudi itu justru mengajak kepada Nabi saw. Lalu keduanya mendatangi beliau saw. Nabi lalu memutuskan bahwa yang menang dalam perkara tersebut adalah orang Yahudi itu. Orang munafik itu tidak rela. Lalu keduanya mendatangi Umar bin Khaththab r.a. dan orang Yahudi itu menceritakan semua kejadian itu kepadanya. Lalu Umar bin Khaththab r.a. bertanya kepada orang munafik: Apakah benar demikian?
Orang munafik itu menyatakan benar. Lalu Umar membunuhnya.
Allah SWT berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut”.
Thagut dalam ayat ini menurut tafsir Jalalain adalah Ka’ab bin Al Asyraf. Padahal mereka telah diperintahkan untuk mengkufuri dia, yakni tidak berwala kepadanya. Dan setan hendak menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh dari kebenaran. Dan bila dikatakan kepada mereka marilah kalian kepada hukum yang diturunkan Allah dalam Al Quran dan kepada Rasul agar dia menghukum di antara kalian maka engkau akan melihat orang-orang munafik benar-benar menghalang-halangi manusia untuk mendatangi engkau (wahai Rasul) sehingga datang kepada yang lain.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa firman Allah SWT di atas merupakan penolakan Allah SWT terhadap sikap orang munafik yang mengklaim bahwa mereka beriman kepada hukum yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya dan para Nabi terdahulu. Orang munafik itu ingin berhukum untuk memutuskan berbagai perselisihan dengan selain kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.
Komentar
Posting Komentar