Profesi Advokasi Menurut Islam




Pendahuluan
Pengacara atau advokat adalah kata benda, subyek. Dalam praktek dikenal juga dengan istilah KONSULTASI HUKUM .Dapat berarti SESEORANG yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan (“mewakili”) bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang PENGADILAN. Dalam profesi hukum, dikenal istilah BERACARA yang terkait dengan pengaturan HUKUM ACARA dalam KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA dan KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PERDATA.Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultasi Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum. (Wikipedia)
SUBYEKTIVITAS PENGACARA:
Memenangkan suatu kasus klien dipersidangan itu motif yang mendorong para pengacara berdiri sebagai pembela terkasus. Dari awal penyidikan, tersangka dan terdakwah, hingga pada akhirnya, mereka berjuang dengan segala dalih untuk kepentingan pemenangan, dibebaskan atau diringankan hukumnya. Apa lagi kalau melibatkan kasus kasus besar, banyak orang orang lembaga bantuan hukum menawarkar diri menjadi sukarelawan atau dibayar dengan syarat bisa memenangkan kasus tergugat. Pada hakikatnya pembelaan mereka itu bersifat subyektivitas dalam menilai suatu kasus, bagaimanapun beratnya kasus itu dimata mereka. Suatu perjalanan melelahkan, menempuh rute dan liku liku untk menemukan cela yang memudahkan para pengacara bisa leluasa memberikan pembelaan. Tentunya juga suatu bidang yang menantang, penuh dengan resiko atau bahaya. Terlebih kalau nonton film India, bagaimana dalam film itu digambarkan seorang Pengacara dari sebuah kejahatan politik berkolaborasi dengan para hakim, jaksa, polisi dan saksi, untuk memenangkan perkara. Sehingga korban kejahatan politik dalam hal ini menjadi terdakwah dan akhirnya menjadi penghuni Rutan. Wah sungguh sangat menakutkan kalau ini yang terjadi di Indonesia, seperti kasus Marsina beberapa tahun yang lalu, tidak ada seorangpun berani maju menyatakan pembelaan terhadap Marsina, pembantaian Nipah Kabupaten Sampang oleh Aparat, Kasus pasar Anom Sumenep yang berakhir dengan penahanan aktivis, karena berhadapan dengan Tirani kekuasaan Dijaman Pak Harto.
Dalam berbagai kasus, pengacara itu datang bagaikan laron menjelang musim hujan, mereka menawarkan diri sebagai pengacaranya, tanpa berkomentar motifnya, ada dorongan diri untuk tampil sebagai pengacara handal dengan mengedepankan kepribadian layaknya Tuhan, itu setelah ada peluang menyuarakandiri, ketika rezim Pak harto berakhir. Lalu bagaimana konsep Al-Quran tentang advokasi ?.
Dalil Al-Quran
Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan. (YAA SIIN ayat 65).

Dan orang-orang yang memberikan kesaksiannya. (AL MA’ARIJ (TEMPAT-TEMPAT NAIK) ayat 33)
[41:22] Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu {1333} bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan. (FUSHSHILAT (YANG DIJELASKAN) ayat 22)

Kesaksian Hotman
Menurut Al-Quran, kesaksian seorang pengacara akan dimintai pertanggungjawabannya. Pendengaran, mata dan mulut mereka bisa menjadi penyebab mereka dilemparkan ke neraka. Pendengaran yang diarahkan untuk mendengar ucapan mereka yang berdosa, tetapi tetap dibela dengan segala kelihaian lidah. Mata yang diarahkan untuk melihat keadaan mereka yang berbuat dosa, tetapi seolah ia tidak melihat dosanya. Mulut mereka yang diarahkan untuk membela keberadaan orang yang bersalah, bahwa ia tidah bersalah. Jelasnya para pembela (pengacara) akan berhadapan dengan tuntutan Tuhan kelak di Sidang Pengadilan Tergugat oleh para Malaikat, tatkala para pengcara dihadirkan sebagai terdakwah. Kalau benar perkataan Hotman (Senin, 26/04/2010 - 10:00 NEW YORK, (PRLM).- Semua pengacara di Indonesia pernah melakukan korupsi. Hal itu diungkapkan pengacara senior Indonesia Hotman Paris Hutapea kepada wartawan NY Times, seperti dilansir situs ny times.com, Senin (26/4).Pikiran Rakyat Online)

(Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea mejeng di koran terkemuka New York Times. Dia berbicara soal kejujuran praktisi hukum di tengah upaya pemberantasan mafia hukum. “Bila saya bilang saya pengacara yang bersih, saya munafik, itu yang saya katakan,” ujarnya dalam rubrik Profil terbitan Sabtu (24/4/2010) waktu setempat.
“Dan bila pengacara-pengacara lainnya mengaku mereka bersih, mereka akan masuk penjara, mereka akan masuk neraka,” tegas Hotman yang difoto di dekat mobil Ferrari merah seharga $ 630.000 (Rp 5,6 miliar) dengan jemari dihiasi cincin berlian berukuran besar.)(Jakartapress.com)
, maka bersiap siaplah mereka dicampakan kedalam neraka. Karena perbuatan pembelaan mereka terhadap orang orang bersalah juga bagian dari menyebap munculnya sogok menyogok (Al-Rosi Wal Murtasi) yang menurut Hukum Islam mereka dipandang penghuni neraka. Kalau benar apa kata Hotman Itu.. maka segala tingkah laku pengacara mencerminkan perbuatan dosa, pertama karena ia memberikan kesaksian palsu terhadap klien, kedua menyudutkan orang yang mencari keadilan menjada terkendala. Ketiga makin member kesempatan bagi yang berbuat salah lagi. Keempat membuat kebenaran terbungkam. Dan kelima melegalkan uang yang tidak halal dalam transaksi hukum.
 

Kesimpulan.
Setiap kata dari seorang pengacara, akan dicatat oleh Allah, lalu kelak dipertanggungjawabkan kepada pengacara pengara tersebut, untuk mendapat ganjaran setimpal, sesuai dengan tingkat kebohongan yang dipersaksikan didepan Majelis Hakim. Namun Ayat ayat tersebut tidak mengikat sepenuhnya pada Pengacara saja, tetapi Juga Jaksa selaku pemateri , itu lebih berat hukumnya dihadapan Allah, kalau ternyata bohong, apalagi hakim masuk dalam katagore paling berat dosanya ketika bermain main dengan hukum, demikian pula polisi. Jangan seperti film India, berkolaborasi dalam mendakwah seseorang sebagai orang bersalah. Karena hukum yang dibuat manusia akan ditanya juga oleh Allah.

Komentar